MEKANISME PENERBITAN UANG RUPIAH OLEH BANK INDONESIA
Pengeluaran uang Rupiah emisi baru oleh Bank Indonesia diatur melalui Peraturan Bank Indonesia No.6/14/PBI/2004 tanggal 22 Juni 2004 tentang Pengeluaran, Pengedaran, Pencabutan, dan Penarikan, serta Pemusnahan Uang Rupiah. Adapun pengaturan pelaksanaannya diatur berdasarkan Peraturan Dewan Gubernur No.6/7/PDG/2004 tanggal 22 Juni 2004 tentang Manajemen Pengedaran Uang serta Surat Edaran Intern No.7/84/INTERN tanggal 28 Oktober 2005 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluarakn Uang Rupiah Baru.
Beberapa tahap dalam pengeluaran dan pengedaran uang Rupiah emisi baru adalah sbb:
1. Perencanaan Pengeluaran Uang Rupiah Baru
Persetujuan rencana pengeluaran uang Rupiah baru dilakukan melalui Rapat Dewan Gubernur (RDG). Dalam rangka pengeluaran uang Rupiah baru, Bank Indonesia melakukan kajian dengan mempertimbangkan antara lain tingkat pemalsuan, nilai intrinsik, masa edar suatu pecahan uang, dan/atau kebutuhan masyarakat.
2. Desain dan Spesifikasi Uang
Desain dan spesifikasi uang disetujui oleh Gubernur Bank Indonesia, sedangkan pelaksanaan penyusunan desain uang diputuskan oleh Deputi Gubernur Bank Indonesia bidang pengedaran uang. Pada tahap ini, penyusunan desain uang dilakukan dengan cara (1) bekerjasama dengan perusahaan pencetakan uang atau pemasok uang, atau (2) melalui sayembara yang dilakukan oleh Bank Indonesia atau pihak lain yang ditunjuk.
3. Pencetakan Uang
Desain beserta spesifikasi uang yang telah disetujui Gubernur Bank Indonesia akan dibuatkan contoh cetak uang oleh perusahaan percetakan uang atau pemasok uang. Contoh cetak uang berbentuk 1 (satu) lembar uang kertas dan lembaran utuh atau 1 keping uang logam yang akan menjadi acuan cetak bagi perusahaan percetakan uang atau pemasok uang. Pada contoh cetak uang tersebut dilengkapi pula dengan uraian teknis uang yang disetujui Direktur Direktorat Pengedaran Uang.
4. Penerbitan Ketentuan
Setiap pengeluaran uang Rupiah baru didasarkan pada ketentuan berupa Peraturan Bank Indonesia (PBI) dan Surat Edaran Intern (SE Intern). PBI mengenai pengeluaran dan pengedaran uang baru tersebut memuat antara lain macam uang, harga uang, ciri uang dan tanggal berlakunya uang sebagai alat pembayaran yang sah, sedangkan SE Intern mengatur mengenai tanggal pengeluaran dan pengedaran uang, pengiriman uang, serta tatacara pembukuan dan pencatatannya.
5. Sosialisasi dan Edukasi Uang Baru
Sebelum uang Rupiah baru dikeluarkan dan diedarkan, Bank Indonesia melakukan sosialisasi dan edukasi uang baru kepada masyarakat, melalui konferensi pers, pelatihan kepada kasir Bank Indonesia, perbankan, dan pihak terkait lainnya, penyebaran pengumuman dalam bentuk poster, serta penyebaran informasi mengenai ciri-ciri keaslian uang dalam bentuk leaflet, brosur, VCD, atau bentuk publikasi lainnya.
KAPAN BI HARUS MENCETAK UANG?
1. BI akan mencetak uang jika BI memutuskan akan menambah jumlah uang beredar di masyarakat, sedangkan persediaan uang kartal di BI tidak mencukupi.
2. Di BI dikenal ULE (Uang Layak Edar) dan UTLE (Uang Tidak Layak Edar). Perbankan (Bank dan BPR) memiliki kewajiban untuk menyortir UTLE tersebut, untuk selanjutnya disetorkan di BI. Masyarakat pun baik perorangan maupun perusahaan dapat secara langsung menukarkan UTLE ke Kantor Bank Indonesia setempat. Secara periodik, BI akan memusnahkan UTLE yang terkumpul, dan menggantinya dengan mencetak uang baru.
3. Apabila BI akan menerbitkan jenis uang pecahan baru.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar